Jakarta, Memo Jateng – Klaim dalam dalil kemenangan 52% atau sebesar 68.650.239 berdasarkan form C1 milik pemohon dari tim hukum BPN Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo – Sandi yang disampaikan dalam permohonan sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat dibuktikan. Dan dasarnyapun tidak cukup beralasan.
Hal itu dibacakan hakim MK Arief Hidayat saat sidang pembacaan putusan di gedung MK, Kamis (27/6). Hampir semua dalil yang dibacakan dihadapan MK, tidak terbukti. Termasuk dalil-dalil TSM dan money politic serta ikut sertanya aparat kepolisian dan TNI yang tidak netral.
Sign in
Sign in
Recover your password.
A password will be e-mailed to you.
