Kejar Terpidana Bayar Rp69 Miliar
Temanggung, Memo Jateng – Kejaksaan Negeri Temanggung mengajukan banding atas putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, terkait besaran uang pengganti kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi PD BKK Pringsurat Temanggung yang dinilai masih jauh dari tuntutan.
Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung, Fransisca Juwariyah mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan putusan pidana badan kepada mantan Direktur Utama PD BKK Pringsurat Suharno dan Direktur PD BKK Pringsurat Riyanto masing-masing 11 tahun penjara.