Pengadilan Tolak Gugatan Proyek Pintu Tol Banyumanik
Pengadilan telah menjatuhkan putusan atas perkara gugatan masalah lelang proyek pelebaran gerbang tol Banyumanik ruas Semarang-Solo Tahun 2018 oleh panitia lelang PT Trans Marga Jateng (TMJ).
Gugatan diajukan PT Reka Esti Utama diwakili Direktur Umumnya, Arif Effendi melawan Panitia Pengadaan, Direktur Utama PT TMJ serta Direktur Utama PT Chimarder 777, pemenang lelang. Gugatan terdaftar nomor 110/pdtg/2018/pn.smg.
SELENGKAPNYA
BACA : KORAN RAKYAT MEMO JATENG
EDISI SENIN 26 NOVEMBER 2018