MA Perberat Vonis Taruna Akpol Terdakwa Penganiayanya Jadi 3 Tahun
Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman empat pelaku penganiayaan yang menewaskan Taruna Akademi Kepolisian, Muhammad Adam menjadi 3 tahun penjara. Sebelumnya satu terdakwa dihukum satu tahun penjara, dan tiga terdakwa lainnya dihukum 6 bulan penjara.
Keempat terdakwa tersebut yakni Christian Atmadibrata Sermumes, Gibrail Charthenus Manorek, Martinus Bentanone, dan Gilbert Jordi Nahumury.
SELENGKAPNYA :
BACA
KORAN RAKYAT
MEMO JATENG
EDISI RABU 21 NOVEMBER 2018