Tuntutan dijatuhkan pada sidang dipimpin majelis hakim terdiri Tri Retnaningsih ketu, Hendra Yuristiawan serta Wasis Priyanto sebagai anggota. Atas tuntutan JPU, kedua terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Muhammad Sofyan menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya.
SELENGKAPNYA BACA :
KORAN MEMO JATENG
EDISI JUMAT 16 NOVEMBER 2018