Kepala Kepolisian Resor Pekalongan AKBP Ferry Sandi Sitepu melalui Kasie Propam Iptu Ketut Artika mengatakan, langkah ini sesuai instruksi Kapolres Pekalongan Kota bersama personil Sie Was untuk mengawasi pelaksanan pelayanan pemohon SIM.
SELENGKAPNYA
BACA :
KORAN MEMO JATENG
EDISI RABU 7 NOVEMBER 2018