Disamping mengganggu kenyamanan masyarakat, pengendara yang mengendarai kendaraan tidak sesuai peruntukannya akan dikenakan pasal pelanggaran, yaitu Pasal 285 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
SELENGKAPNYA
BACA : KORAN MEMO JATENG
EDISI KAMIS 1 NOVEMBER 2018