Badan pelayanan jaminan sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat sepanjang tahun 2018 ini baru 75% perusahaan terdaftar yang patuh membayarkan iuran jaminan sosial tenaga kerjanya tepat waktu.
SELENGKAPNYA, BACA :
KORAN MEMO JATENG
EDISI RABU 31 OKTOBER 2018