Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus menyegel tower Base Transceiver Station (BTS) atau tower telekomunikasi ilegal yang dibangun di Desa Singocandi Kecamatan Kudus Kota.
Selengkapnya baca :
KORAN MEMO JATENG EDISI KAMIS 25 OKTOBER 2018