Sopir Truk Penabrak Polisi Ditangkap

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Abiyoso Seno Aji mengatakan, penangkapan pelaku tak lepas dari adanya rekaman CCTV atas peristiwa tersebut.
“Kendaraan pelaku terekam CCTV saat kejadian, tetapi detilnya tidak diperoleh,” katanya.
Petugas kemudian melacak sejumlah CCTV di beberapa titik di jalur yang diduga dilewati truk bernomor polisi S 8241 UB itu. Polisi menangkap sopir truk bernama Supriyadi di Bojonegoro. Truk tersebut diketahui baru saja menurunkan muatan di relokasi Pasar Johar Semarang.
Bersama dengan sopir truk tersebut turut serta dua pasangan suami istri yang merupakan pemilik kendaraan. Dari pengakuannya, tersangka menyadari jika dirinya menabrak Brigadir Nur Rochim yang saat kejadian mengendarai sepeda motor itu.
Pelaku nekat lari karena takut mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(sem/mht)